BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) DESA PANGGUNGUNI

Selasa, 19 April 2022

Penyaluran bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang disebut dengan BST merupakan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan terdampak wabah virus dan belum tercover dalam BPNT, PKH, BLT DD mapun bantuan lain. Yangmana penerima tersebut sudah masuk dalam DTKS.

Koordinasi yang solit dalam penyampaian informasi kepada Pemerintah Desa hingga pada penerima menjadikan semua terkontrol dengan baik. Kepala Dusun yang senantiasa berkomunikasi dengan Lembaga terdekat warga yakni RT dan RW setempat juga memberikan efek langsung.

Tidak luput pengarahan, selesai bantuan disalurkan arahan untuk pemberian bantuan hingga pemanfaatan bantuan juga disampaikan secara gambling di depan penerima bantuan. Namun jika dirasa memungkinkan untuk disampaikan diawal sebelum penyaluran, maka dilakukan sebelumnya.

Diharapkan dapat bermanfaat bagi penerima bantuan dan keluarganya…

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?