Ketika membicarakan mengenai identitas diri, dalam benak muncul pertama adalah teori identitas diri oleh Ericson. Ericson merupakan penggagas utama teori identitas diri dalam ilmu psikologi yang mengarah kepada fase remaja. Menurut Ericson identitas diri didefinisikan sebagai konsepsi koheren diri, terdiri dari tujuan, nilai, dan keyakinan, yang dipercayai sepenuhnya oleh orang yang disebut dan menjadi fokus selama masa remaja.[1] Namun dalam kesempatan ini identitas diri yang diangkat adalah identitas tertulis dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Bukti identitas diri tertulis dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, yaitu salah satunya memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tepat pada tanggal 3 Sepetember 2019, merupakan kejutan bagi masyarakat Desa Panggunguni, sebab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung hadir ditengah-tengah masyarakat untuk melayani secara langsung terkait dengan identitas penduduk. Bekerjasama dengan Pemerintah Desa Panggunguni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung dengan sigap dalam melayani berbagai masalah kependudukan yaitu pembuatan KTP atau Kartu Keluarga baru, Akta Kelahiran, ubah status KTP maupun Kartu Keluarga, pembenaran keterangan dalam KTP maupun Kartu Keluarga dan lain sebagainya.

Agenda seperti ini memang menjadi sesuatu yag berharga dalam kacamata masyarakat. Menurutnya, selain perhatian pemerintah secara langsung kepada masyarakat, keringanan dalam segi biaya juga menjadi poin tersendiri. Sebab, masyarakat tidak mengeluarkan biaya dalam mengurus segalanya, hanya bermodal untuk perjalanan ke Balaidesa saja. Sehingga antusias masyarakat-pun memenuhi sudut Balaidesa Panggunguni pada tanggal tersebut.

Pelayanan Kependudukan

Dengan ini atas nama Pemerintah Desa Panggunguni mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung atas kerjasamanya dalam pelayanan administrasi kependudukan di Desa Panggunguni. Sehingga mempermudah warga desa Panggunguni, khususnya warga Kecamatan Pucanglaban pada umunya. Artinya, bukan hanya dalam lingkup desa saja, informasi tersampaikan bahkan sampai desa sebelah dalam cakupan Kecamatan Pucanglaban. Pemerintah Desa Panggunguni mengharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.

“Jejak kaki di berbagai sisi;

Mengisyaratkan bunyi menjadi bukti;

Tak luput dalam diri, Sejarah yang mengitari;

Satu kata dalam hati, … Negeri dalam sanubari…”

@Nofi_Ana

[1]Dinda Rahmawati, Hubungan Antara Identitas Diri dengan Orientasi Masa Depan Anak Jalanan Usia Remaja Binaan LPAN Griya Baca Kota Malang, (Malang: Universitas Islam Malang, 2017, http://etheses.uin-malang.ac.id/6021/1/12410168.pdf diakses pada tanggal 4 September 2019 pukul 10:10 WIB), hlm.20.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?