PERAWATAN JENAZAH
Doktrin bahwa mengurus jenazah adalah kewajiban modin begitu menempel di pandangan sebagian masyarakat. Kalangan milenial-pun menjadikan pimikiran ini sebagai budaya. Dalam syariat Islam hukum mengurus jenazah adalah Fardu Khifayah. Hal ini diperkuat oleh Hadis Nabi:
hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu,
“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.
Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:
“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:
“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.
Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).
“Rasulullah SAW, bersabda : shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)
Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156)
Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:
Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda,
“Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)[1]
Dari penjelasan dan uraian tersebut di atas jelas bahwa sebagai sesama muslim hendaknya mengurus jenazah dengan baik sesuai syariat Islam. Dalam hal lain jika jenazahnya adalah non Islam (kafir), yakni
Kafir Harbi (yang memusuhi orang Islam), kafir zindik (pura-pura masuk Islam), murtad (keluar Islam), maka tidak ada kewajiban sama sekali. Boleh dimandikan , dikafani dan dikubur. Selain harbi, zindik, murtad maka merawatnya ada dua yaitu mengkafani dan mengubur. Boleh dimandikan.
Dengan penjabaran seperti ini, pemerintah desa Panggunguni mengantongi pengetahuan baru tentang ini. Mengapa tidak, 13 September 2020 kemarin atas nama pemerintah desa Panggunguni dan Karangtaruna Cakra Remaja sebagai pelaksana, diadakan pelatihan perawatan jenazah. Begitu antusias memang, penjabaran tentang syariat yang diselaraskan dengan tradisi dan budaya.
[1]https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mengurus-jenazah-dalam-islam di akses pada tanggal 21 September 2020 pukul 09:01 wib.