PENYALURAN BANTUAN JPS PROVINSI
70 penerima bantuan menjadi prioritas, Jum’at 04 September 2020 pagi ini. Kartu Keluarga dan E-KTP tetap menjadi syarat utama sebagai tanda kependudukan yang harus dibawa oleh mereka. Petugas administrasi diharapkan jeli terhadap penyesuaian undangan dengan data kependudukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran ini.
Nominal 200 ribu semoga dapat membantu olah kehidupan mereka para penerima bantuan. Memang begitu berbeda dengan JPS Kabupaten, yangmana diberikan dalam satu waktu di tiga bulan. Sedangkan JPS Provinsi diberikan setiap bulannya (dengan waktu yang telah ditentukan) dengan nominal yang sama dikeduanya.
Semoga bermanfaat dan menjadi berkah amiin..